Lewati ke konten utama
Ekonomi

Buruh usul Kenaikan Upah Minimum 2027 sebesar 7–9 Persen, Alfa Jadi Pemicu Debat

Serikat buruh mengajukan usulan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7–9 persen dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.

BagikanBagikan artikel ini

Usulan Naik Upah Minimum 2027 di Tengah Perdebatan Formula

Para pekerja di Indonesia menuntut kenaikan upah minimum tahun 2027
Photo by EqualStock IN on Pexels · Source

Serikat pekerja di Indonesia mulai mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum (UM) untuk tahun 2027 dengan kisaran antara 7 hingga 9 persen. Proposal ini disampaikan oleh para pimpinan konfederasi serikat pekerja setelah melalui berbagai perhitungan berbasis data makroekonomi yang mereka anggap representatif. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa usulan tersebut tidak diambil secara sembarangan, melainkan didasarkan pada tiga komponen utama, yaitu laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta suatu indeks yang disebut sebagai alfa.

Said menjelaskan bahwa nilai alfa yang diajukan oleh buruh, khususnya dari KSPI dan Kongres Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSP-PB), berada di rentang 0,5 hingga 0,9. Angka ini nanti akan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan ditambahkan dengan tingkat inflasi untuk menghasilkan persentase kenaikan upah minimum yang diajukan kepada pemerintah daerah maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya buruh memastikan bahwa daya beli pekerja tetap terjaga seiring dengan dinamika perekonomian nasional.

Ketika berbicara di kawasan kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026), Said merincikan asumsinya. Ia memperkirakan inflasi nasional akan berkisar sekitar 3 persen, sementara pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan berada di kisaran 5,2 hingga 5,3 persen. Apabila kedua angka itu dijumlahkan dan dikalikan dengan alfa 0,9, hasilnya menghasilkan besaran kenaikan upah minimum yang diperkirakan berada di antara 7,5 hingga 8,5 persen.

Pernyataan Said ini menegaskan bahwa besaran usulan yang disampaikan masih bersifat perkiraan. Nilai final sangat bergantung pada data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Data yang digunakan bukan data tahun kalender, melainkan data tahun takwim yang mencakup periode September 2025 hingga Oktober 2026. Oleh karena itu, pihak serikat buruh masih menunggu laporan resmi BPS sebelum angka-angka tersebut bisa diperhitungkan secara matang.

Formula Penghitungan Upah Minimum dan Peran Alfa sebagai Titik Perdebatan

Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, tempat pembahasan kebijakan ketenagakerjaan
Photo by Fariq Muhsin on Pexels · Source

Perhitungan kenaikan upah minimum di Indonesia selama ini mengacu pada rumus inflasi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks alfa. Pemerintah telah menetapkan bahwa besaran alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Indeks alfa sendiri merupakan representasi dari kontribusi sektor tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Besaran inilah yang sering menjadi perdebatan antara pihak pengusaha dan buruh, mengingat dampak langsungnya terhadap nominal kenaikan upah yang diterima pekerja.

Ketika nilai alfa berada di angka 0,5, dampaknya terhadap kenaikan upah akan lebih ringan dibandingkan apabila alfa berada di angka 0,9. Bagi kalangan buruh, nilai alfa yang lebih tinggi dianggap lebih adil karena upah seharusnya mencerminkan porsi yang wajar dari kontribusi pekerja terhadap perekonomian. Sebaliknya, pihak pengusaha cenderung menginginkan alfa yang lebih rendah demi menjaga daya saing dan margin keuntungan perusahaan, khususnya bagi usaha kecil dan menengah yang secara struktural memiliki keterbatasan menyerap kenaikan biaya operasional secara signifikan.

Rumusan ini juga berarti bahwa daerah-daerah dengan upah minimum lebih tinggi cenderung mendapatkan persentase kenaikan yang lebih kecil jika menggunakan formula yang sama, sementara daerah dengan upah minimum lebih rendah akan mendapatkan persentase kenaikan yang lebih besar. Namun, mekanisme ini tidak selalu menghasilkan keadilan distribusi karena besarnya nominal absolut kenaikan tetap bergantung pada dasar upah masing-masing daerah. Sebuah kenaikan 7 persen pada upah Rp 2,8 juta menghasilkan nominal yang jauh lebih kecil dibandingkan kenaikan 7 persen pada upah Rp 5,9 juta, meskipun persentasenya sama.

Proses musyawarah dewan pengupahan di tingkat daerah menjadi arena negosiasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Setiap provinsi memiliki dinamika ekonominya masing-masing, sehingga hasil kesepakatan bisa berbeda-beda. Gubernur atau bupati/walikota memiliki kewenanganfinal dalam menetapkan besaran upah minimum setelah mendengarkan rekomendasi dari dewan pengupahan daerah. Kondisi ini membuat setiap daerah menghadapi tantangan tersendiri dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja yang menginginkan peningkatan pendapatan dengan kemampuan pengusaha dalam mengatur biaya produksi.

Kesenjangan Upah Antarwilayah Menajdi Sorotan KSPN

Demonstrasi pekerja menuntut keadilan upah minimum di Indonesia
Photo by Noe Aer on Pexels · Source

Selain isu besaran kenaikan, ketimpangan upah minimum antarwilayah di Indonesia juga menjadi perhatian serius. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyoroti bahwa kesenjangan ini terus melebar dan mencapai level yang dianggap ekstrem. Sebagai contoh, upah minimum di Kabupaten Cirebon tercatat hanya sekitar Rp 2,8 juta, sementara di Kota Bekasi sudah mencapai Rp 5,9 juta. Selisihnya lebih dari 100 persen, sebuah gap yang sangat signifikan dan berdampak pada pergerakan tenaga kerja serta persepsi keadilan.

Menurut Ristadi, KSPN sedang mendorong reformasi sistem pengupahan melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini dalam proses pembahasan di DPR. Cita-cita reformasi tersebut adalah mewujudkan upah minimum yang setara untuk pekerja di sektor industri sejenis di seluruh Indonesia. Sistem ini dinilai dapat menciptakan equal playing field, memberikan keadilan bagi pekerja sekaligus mendorong persaingan yang lebih sehat di antara para pengusaha karena beban biaya tenaga kerja tidak lagi berbeda jauh antarwilayah.

Pendekatan upah minimum seragam secara nasional memang telah lama menjadi wacana dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Para pendukung berargumen bahwa pekerja dengan produktivitas yang setara seharusnya menerima compensasi yang setara pula, tanpa memandang lokasi geografis. Namun, pendekatan ini juga menuai kritik dari berbagai kalangan yang menyatakan bahwa kondisi ekonomi setiap daerah memiliki karakteristik berbeda dan tidak selalu bisa disamaratakan. Biaya hidup di wilayah metropolitan jelas lebih tinggi dibandingkan daerah pedesaan, sehingga besaran upah yang seragam bisa memicu distorsi pasar tenaga kerja.

Apabila reformasi aturan upah minimum belum berhasil diterapkan pada tahun 2027, KSPN tetap mengusulkan agar persentase kenaikan upah tidak disamaratakan di seluruh Indonesia. Sebaliknya, mereka mengajukan skema bertingkat berdasarkan level upah minimum yang sudah berlaku di suatu daerah. Skema ini dirancang agar daerah dengan upah minimum lebih rendah mendapatkan porsi kenaikan yang lebih besar daripada daerah yang sudah memiliki upah minimum tinggi.

Tiga Kategori Usulan Kenaikan Upah Berbasis Level Upah Saat Ini

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menjadi dasar perhitungan upah minimum
Photo by RDNE Stock project on Pexels · Source

KSPN merinci usulan kenaikan upah minimum 2027 dalam tiga kategori berdasarkan besaran upah minimum yang berlaku saat ini. Pendekatan bertingkat ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih lebar bagi daerah-daerah yang masih menempati level upah rendah agar mampu mengejar ketertinggalan secara lebih signifikan.

  • Kategori pertama berlaku untuk daerah yang upah minimumnya di atas Rp 4,5 juta. Pada kategori ini, penghitungan menggunakan rumus 3,5 persen ditambah hasil perkalian 5,7 persen dengan alfa 0,6. Hasil perhitungannya mencapai 6,92 persen atau dibulatkan menjadi 7 persen. Skema ini berlaku untuk wilayah-wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat yang sudah memiliki upah minimum relatif tinggi.
  • Kategori kedua ditujukan untuk daerah dengan upah minimum antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4,5 juta. Rumus yang dipakai adalah 3,5 persen ditambah 5,7 persen dikalikan alfa 0,8, menghasilkan 8,06 persen atau dibulatkan menjadi 8 persen. Kelompok ini mencakup sebagian besar provinsi di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan beberapa wilayah di Sumatera serta Sulawesi.
  • Kategori ketiga berlaku untuk daerah dengan upah minimum di bawah Rp 3,5 juta. Ini adalah zona di mana besaran alfa yang diusulkan mencapai nilai tertinggi, yakni 1,0. Perhitungannya menjadi 3,5 persen ditambah 5,7 persen dikalikan alfa 1, yang menghasilkan 9,2 persen. Kategori ini mencakup sebagian besar provinsi di luar Pulau Jawa, termasuk sebagian besar wilayah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara, di mana level upah minimum masih relatif rendah dibandingkan dengan daerah pusat ekonomi.

Pendekatan bertingkat yang diajukan KSPN ini sebenarnya sejalan dengan prinsip progresivitas dalam kebijakan publik, yaitu memberikan perlakuan lebih bagi kelompok yang berada di posisi lebih rendah. Namun, implementasinya akan bergantung pada bagaimana pemerintah dan dewan pengupahan daerah menerjemahkan skema tersebut ke dalam keputusan final. Beberapa pemerintah daerah mungkin memiliki keberatan karena khawatir akan berdampak pada anggaran daerah atau kemampuan fiskal mereka dalam memberikan subsidi kepada pelaku usaha yang terdampak kenaikan upah.

Proyeksi dan Tantangan Ke Depan

Kedua usulan dari KSPI dan KSPN ini mencerminkan dua pendekatan berbeda yang saling melengkapi. KSPI lebih fokus pada besaran kenaikan nasional yang seragam berbasis asumsi makroekonomi, sementara KSPN menekankan pentingnya diferensiasi region-ke-region guna mengatasi ketimpangan struktural. Kedua pendekatan ini sama-sama memiliki justifikasi ekonomi, namun belum tentu sejalan dengan keterbatasan fiskal pemerintah daerah dan kemampuan usaha dalam menyerap kenaikan biaya tenaga kerja.

Pemerintah pusat sejauh ini belum menyatakan posisi resminya terkait kedua usulan tersebut. Keputusan final tentang besaran upah minimum tahun 2027 akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah setelah mempertimbangkan data BPS dan saran dari Dewan Pengupahan Daerah. Proses ini biasanya berlangsung di akhir tahun 2026, sehingga para pihak masih memiliki waktu untuk melakukan lobi dan negosiasi lebih lanjut. Mekanisme tripartit yang berlaku harus mampu menampung berbagai kepentingan tanpa mengabaikan keberlanjutan ekonomi daerah.

Bagi pekerja, kisaran 7 hingga 9 persen kenaikan upah minimum diharapkan mampu menjaga daya beli di tengah tekanan inflasi yang masih berpotensi menggerus pendapatan riil. Angka inflasi 3 persen yang diproyeksikan Said Iqbal berarti kenaikan upah di bawah 3 persen akan langsung mengurangi daya beli pekerja. Oleh karena itu, besaran kenaikan di atas 5 persen sudah dianggap cukup untuk menjaga daya beli, sementara kenaikan di atas 7 persen dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Bagi pelaku usaha, tantangan utamanya adalah menyesuaikan struktur biaya produksi tanpa mengurangi kapasitas investasi dan rekrutmen. Kenaikan upah minimum yang signifikan dapat berdampak pada margin keuntungan, terutama bagi industri yang sangat padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik. Sejumlah pengusaha juga menyoroti bahwa kenaikan upah harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas, karena upah tinggi tanpa didukung produktivitas yang memadai hanya akan membuat perusahaan kehilangan daya saing, baik di pasar domestik maupun internasional.

Dialog tiga pihak antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja akan menjadi kunci dalam menentukan keseimbangan yang adil di tahun-tahun mendatang. Hasil negosiasi nanti akan menjadi penentu apakah usulan buruh berhasil terealisasi sepenuhnya, mendapat modifikasi, atau justru menghadapi penolakan dari berbagai pemangku kepentingan. Yang jelas, isu upah minimum tetap menjadi salah satu topik paling sensitif dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Sumber & Referensi

Referensi berikut digunakan sebagai bahan fakta/rujukan. Artikel disusun kembali secara editorial dan tidak dimaksudkan sebagai salinan sumber.

  1. Alasan Buruh Minta Upah Naik 9% Tahun Depan
Penulis

Anisa Center

Lihat artikel penulis →
Bagikan artikel

Bagikan berita ini

Kirim ke teman atau simpan tautannya untuk dibaca lagi.